Sabtu, 23 November, 2024

Dijatuhi Sanksi Sebulan oleh Pimpinan BK DPD, AWK: Saya Terlalu Vokal Bela Bali

Surat Sanksi Pimpinan DPD RI untuk Senator Arya Weda Karna

DENPASAR, MENITINI – Badan Kehormatan (BK) DPD RI menjatuhkan sanksi sedang kepada anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Bali Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III alias AWK dalam sidang etik Badan Kehormatan DPD RI, 24 November 2022 lalu.

AWK saat dikonfirmasi terkait sanksi yang diberikan. membenarkan. “Intinya AWK diberi sanksi ringan tidak bisa bepergian ke Luar Negeri selama sebulan,” tulis AWK dalam pesan singkatnya kepada POS BALI, Kamis (9/12) malam.

Ia menuliskan, sanksi BK adalah konsekwensi dari perjuangan AWK membela konstituen. Kenapa sampai dijatuhkan Sanksi? “Saya terlalu vokal membela Bali,” jawabnya.

Ia menjelaskan, dirinya siap menerima sanksi ringan dan tetap bertugas seperti biasa.
AWK hanya diberi sanksi kurang lebih sebulan saja tidak boleh keluar negeri dan keluar daerah. “AWK akan hadir di paripurna untuk menjalankan mekanisme BK,” katanya

Ia menambahkan, keputusan BK ini sebelum diturunkan, AWK dan BK sudah bertemu dan dilakukan pengayoman lembaga. “AWK sampai saat ini di pastikan akan tetap bertugas seperti biasa,” katanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Badan Kehormatan DPD RI H. Leonardy Harmainy Bandaro Basa, S.IP. MH menjatuhkan sanksi sedang kepada anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Bali Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III alias AWK dalam sidang etik BK DPD RI, 24 November 2022 lalu.

Dalam putusannya, pimpinan BK DPD RI menjatuhkan sanksi melarang dan membebastugaskan AWK dalam sejumlah agenda kunjungan kerja alat kelengkapan baik di dalam maupun luar negeri.

Sanksi tersebut dijatuhkan selama satu masa sidang II tahun 2021-2022. AWK juga berkewajiban menyampaikan permohonan maaf pada sidang Paripurna ke 6 DPD RI

Selain itu, AWK diminta membuat permohonan maaf dan wajib dimuat di sejumlah media cetak lokal di Provinsi Bali.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 24 November 2021. Dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. arn/poll