JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan mantan Rektor UIN Jakarta, Azyumardi Azra, resmi menggugat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari Detik.com, menurut pemohon, pembentukan UU itu cacat formil sehingga haruslah dibatalkan.
“Menyatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 1 ayat 2, pasal 1 ayat 8, pasal 4, pasal 5 ayat 4 UU Nomor 3/2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum permohonan Din Syamsuddin dan kawan-kawan yang dilansir website MK, Senin (7/3/2022).