Sabtu, 23 November, 2024

Din Syamsuddin Resmi Gugat UU IKN ke MK

Ilustrasi (foto:ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Din Syamsuddin dkk menilai proses pembentukan UU itu cacat. Salah satunya saat DPR mendengar ahli, ada ahli yang mempersoalkan materi RUU IKN.

“Namun tidak mendapatkan pertimbangan atas pendapat dan hak mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” bebernya.

  1. Hendricus Andy Simarmata, yang menyatakan RUU tidak menghadirkan blind reviews dalam proses perencanaannya sehingga validitas dokumen rencana induk tidak terverifikasi dengan baik.
  2. Dr Asep Sofian yang menyatakan wilayah IKN merupakan wilayah yang kurang mapan dari sisi penyediaan air dan kestabilan lahan.
  3. Erasmus Cahyadi, yang menyatakan diperlukan konsultasi dengan masyarakat adat.
  4. Fahhil Hasan yang menyatakan rencana pemindahan IKN bukan merupakan prioritas untuk dilaksanakan sekarang ini.
  5. Dr Chzali Situmorang yang menyatakan pemerintah dan DPR harus berhitung betul.
  6. Prof Satya Arinanto yang menyatakan terkesan adanya semacam disparitas antara substansi naskah akademik dan RUU.
  7. Prof Ananda Kusuma yang menyatakan prosedur keliru. Partisipasi dan interest group perlu digalakkan.