Sabtu, 23 November, 2024

Din Syamsuddin Resmi Gugat UU IKN ke MK

Ilustrasi (foto:ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

“Nyatanya, beberapa pendapat narasumber ahli yang dihadirkan pembentuk UU ditemukan persoalan agar pembentukan UU IKN disusun dengan tidak terburu-buru. Akan tetapi pembentukan UU hanya menggunakan pendapat nara sumber untuk memenuhi kriteria hak untuk didengarkan pendapatnya. Sedangkan kriteria dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban tidak mampu dilakukan pembentuk UU,” bebernya.

Selain itu, UU IKN juga tidak memberikan kepastian hukum. Sebab Kepala Otorita bukan Kepala Daerah, juga bukan Menteri.

“Padahal di Pasal 1 ayat 8 dan 9 disebutkan pemerintahan daerah khusus IKN adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN,” pungkasnya. Perkara ini sudah teregister di MK dan sedang diproses kepaniteraan.

Sumber: Detik.com

Editor: Ton