AMBON, MENITINI.COM – Dinilai izin trayek tidak beraturan, sejumlah Sopir Angkutan Kota (Angkot) jalur Passo-Hunut, mengajukan protes terkait pengeluaran Surat Keputusan (SK) izin trayek yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada mobil Angkot Jalur Alang Liliboi.
Protes itu mereka sampaikan langsung di depan Kantor Balai Kota Ambon, Jumat (6/12/2024) sekira pukul 11.30 WIT.
Menurut mereka, jalur angkot Alang Liliboy seharusya melewati jalur Jempatan Merah Putih (JMP). Bukan Hunut- Passo.
Namun hal demikian, mereka malah melewati jalur Wahiheru-Passo yang seharusya jalur mereka. Tak hanya itu, mereka juga mengambil penumpang milik Jalur Hunut- Passo.
Ketua Jalur Angkot Hunut, Jefry Tatariya menyesalkan sikap Pemkot Ambon atas izin trayek itu yang tidak sesuai dengan perjanjian bersama.
“Kami protes mengenai SK antar jalur, sebab menurutnya, harus sosialisai dulu baru SK keluar. Tapi nyatanya belum ada sosialisai, mereka sudah keluarkan SK,” kesalnya.
Selain itu, Dinas Pehubungan Kota dan Perhubungan Provinsi Maluku, tidak bisa pertanggungjawabkan terkait SK tersebut.
“Kita minta dari Dinas Perhubungan Kota, untuk evaluasi jalur Hattu, Alang, dan Liliboy, mereka ini sudah membludak di dalam Kota Ambon. “Kami berharap agar dinas perhubungan Kota Ambom dan Pemprov Maluku agar dapat meberi penjelasan terkait izin trayek ini,” pintanya.
Diakui, sebenarnya ini bukan kesalahan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, maupun Perhubungan Kota Ambon, melainkan kesalahan para ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang memaksa mengeluarkan SK tersebut tanpa ada sosialisasi.
Senada dengan Ketua Jalur Hunut, Izak Pelamonia, ketua Jalur Passo mendesak Dinas Perhubungan Kota Ambon, untuk memanggil dan menegur keras ketua jalur Laha.
“Kita minta dari Dinas Perhubungan Kota, untuk evaluasi jalur Hattu, Alang dan Liliboy mereka ini sudah membludak didalam Kota Ambon. Panggil Ketua Jalur Laha dan tegur secara keras,” tandasnya.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella memberikan apresiasi serta akan berkoordinasi dan menyikapi aksi para sopir angkot tersebut.
“Kami butuh perhatian baik dari teman-teman semua agar bisa mencari nafka dengan baik. Kami juga sangat mengapresiasi masukan kalian semua. Tapi kita akan menyesuaikannya. Kita lihat perkembanganya pada Senin besok,” tandasnya.
Dikatakan, sebelumnya, berdasarkan SK pada tahun 2023 itu seharunya Angkot Hunut melewati jalur passo menuju arah kota dan kemabli melewati jalur JMP.
SK tersebut dengan Nomor 1881 Tahun 2024, SK Definsit Tahun 2023 yang sebelumnya sudah keluar dengan nomor yang berbeda 1995.
“SK sebelumnya Hunut lewat JMP pulang Lewat Passo, SK Definsit PP nya lewat Passo, nah supir Angkot Passo keberatan karena jalur masuk Kota kan cuman dua, kalau hanya dua mereka tidak bisa masuk, mereka lewat mana, sehingga butuh sosialisasi untuk itu,” katanya.
Menurutnya, Dinas Perhubungan tidak mengatur hal itu, namun hanya menata jalur Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) saja.
“Sebenernya kita tidak mengatur, kita hanya menata jalur masuk mobil AKDP masuk mana saja, itu yang kitalakukan. Karena terjadi pertentangan SK revisi itu, maka kita perbaiki yang 2023 dan tidak merubah apa pun, hanya kita melepaskan pasal terakhir yang menyangkut SKDP,” jelasnya. (M-009).
- Editor: Daton