Jumat, 22 November, 2024

Dinkes Provinsi Bali : Pengadaan Alkes RSBM Sesuai Prosedur

Anak Agung Ngurah Sutha Dian, Karo Humas Pemprov Bali

* Klarifikasi Berita  ‘Bau Amis’

DENPASAR, MENITINI.COM– Pemprov Bali mengklarifikasi berita yang dimuat di MENITINI.COM, Selasa (13/8/2019) yang menyebut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM).

Mengutip pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarja, MPPM, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana dalam keterangan persnya yang diterima POS BALI, Senin (12/8) tadi malam menegaskan pengadaan alkes RSBM telah sesuai prosedur.

Pria yang akrab disapa Gung Sutha ini merinci, pengadaan alkes RSBM didanai APBD Provinsi Bali Tahun 2016 yang direalisasikan melalui Dinas Kesehatan. Dalam proses pengadaan, pemilihan spesifikasi alat kesehatan dilakukan bersama dan sudah mendapatkan masukan dari perwakilan dokter spesialis dari RS kelas B seperti RSUD Wangaya Denpasar, RSUD Mangusada Badung, RSUD Sanjiwani Gianyar, RSUP Sanglah dan RS Mata Bali Mandara Provinsi Bali.

Spesifikasi alkes juga telah sesuai kebutuhan RSBM yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 56 tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit. Pemilihan spesifikasi dilakukan melalui beberapa kali rapat dan presentasi oleh penyedia alkes.

Gung Sutha menambahkan, mekanisme pengadaan alat kesehatan dilaksanakan melalui E-Purchasing yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali serta prosesnya dilakukan oleh pejabat pengadaan yang berkoordinasi dengan ULP Provinsi Bali.

“Barang yang diterima selanjutnya diperiksa oleh panitia penerima hasil pekerjaan dan dilakukan uji fungsi oleh tenaga teknis dari penyedia bersama sama dengan team teknis (dokter spesialis). Hasilnya, seluruh alkes dinyatakan baik dan berfungsi,” beber Gung Sutha.

Pada bagian lain Gung Sutha juga menyebut bahwa pengadaan alkes RSBM telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Bali dan dinyatakan telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya Menitini memberitakan,  terjadi dugaan penyimpangan terkait pengadaan alkes di RS Bali Mandara. Sumber media ini menuturkan, sebelum RSBM dibangun tahun 2016, di tahun 2015 ada RUP (Rencana Umum Pengadaan) Alat Kesehatan di RS tersebut. RUP tersebut disusun oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

Pada saat itu direncanakan pengadaan alat kesehatan berjumlah 262 unit dalam dokumen Alokasi Alat Kesehatan. Di dalamnya meliputi nama alat, merek, type, jumlah (qty), SN Unit dan ruangan (lokasi di mana alat kesehatan itu ditempatkan. Total alat berjumlah 262 unit dengan proyeksi biaya lebih dari Rp 260 miliar.

Masih menurut sumber itu, sebelum pengadaan alkes ini, pihak-pihak dari  Dinas Kesehatan Provinsi Bali proaktif berkomunikasi dengan PT SBM, padahal belum ada proses tender. Jadi ada dugaan semacam ‘deal di bawah meja’ antara Dinas Kesehatan Provinsi dengan PT SBM. PT SBM memperoleh porsi unit dan nilai yang sangat signifikan dalam memasukkan alkes ke RSBM. Tercatat antara lain CT Scan, Fluoroscopy, X-Ray Mobile dan lainnya.timM/rls