AMBON, MENITINI.COM – Walaupun sudah dipanggil namun, Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwarumataru (JK) sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Jafar ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2024 lalu terkait dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah tahun 2021.
Pelaksana Tugas Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P Latuconsina saat dikonfrimasi menyampaikan, terhadap tersangka, pihaknya telah melakukan pemanggilan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan itu.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah satu kali dipanggil untuk diperiksa sebagai Tersangka tapi belum datang,” ungkap, Plt Kasi Penkum, Aizit P Latuconsina, saat dikonfrimasi wartawan, Minggu (25/2/2024).
Disinggung soal apakah ada upaya paksa untuk mengahadirkan tersangka, kata Aizit, semua upaya dan tindakan penyidik sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Serta upaya paksa itu pun ada prosedurnya.
Selain itu, disinggung terkait adanya indikasi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. “Nanti ikuti saja perkembangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya Jafar Kwairumaratu ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.
“Yang bersangkutan (Sekda) ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021,” ungkap, Aizit P Latuconsina dalam keterangannya, Senin lalu.
Penetapan sekda SBT sebagai tersangka ini masih dalam bentuk surat. Sementara yang bersangkutan sampai saat ini belum memenuhi panggilan.
Diketahui, sebelumnya pada Rabu 29 November 2023 tahun lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sudah menahan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Idris Lestaluhu, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Anak buah Djafar Kwairumaratu ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. (M-009).
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Terkait Dugaan Suap Tambang Ilegal, Kabareskrim Dilaporkan ke Propam
- Kejagung Periksa EHP sebagai Saksi dalam Perkara Pengelolaan Dana Pensiun
- JAM-Pidum Setujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
- Imigrasi Ngurah Rai Ancam Deportasi WN Ukraina Pelaku Pengeroyokan di Kuta Utara