DENPASAR,MENITINI.COM-Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, Rektor Universitas Udayana (Unud), ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (9/10/2023).
Prof. Antara ditahan bersama tiga pejabat Unud lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri tahun ajaran 2018/2019 sampai tahun 2022/ 2023. Penahanan dilakukan setelah Prof. Antara bersama tiga tersangka lainnya memenuhi panggilan penyidik untuk kembali diperiksa sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam dari jam 09.00 WITA sampai 12.00 WITA, penyidik langsung mengenakan rompi orange kepada para tersangka. Prof. Antara awalnya menolak untuk memakai rompi tahanan. Tetapi setelah diberi penjelasan oleh penyidik dan tiga tersangka lainnya juga sudah digiring ke mobil tahanan dengan memakai rompi orange, Prof. Antara akhirnya mau memakainya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, tersangka Prof. Antara dan tiga tersangka lainnya ditahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kerobokan, Denpasar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka INGA dan tiga tersangka lainnya, IKB, IMY dan NPS untuk 20 hari kedepan. Para tersangka ditahan di Lapas Kerobokan sebagai tahanan titipan kejaksaan”, jelas Eka Sabana.
Ditanya kerugian negara dalam penyimpangan pengelolaan dana SPI Unud, Kasipenkum mengatakan, sekitar 335 miliar rupiah. “Kerugian dari hasil audit internal maupun eksternal sekitar 335 miliar rupiah,” tegas Eka Sabana. (M-003)
- Editor: Daton