Minggu, 24 November, 2024

Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe saat dibawa ke Jakarta oleh KPK pada Selasa (10/1/2023). Foto: Istimewa)
Gubernur Papua Lukas Enembe saat dibawa ke Jakarta oleh KPK pada Selasa (10/1/2023). Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe setelah tiba di Jakarta.

Gubernur Papua itu akan menjalani perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebelum menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Hal ini diputuskan oleh tim dokter RSPAD setelah Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan pada Selasa (10/1) malam.

“Pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan USG jantung, tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” kata Firli di Kompleks RSPAD, Jakarta, Selasa (10/1/2023) seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Firli juga masih belum bisa memastikan hingga kapan Lukas akan menjalankan perawatan di RSPAD untuk kemudian menjalani pemeriksaan oleh KPK.

“Untuk itu saya enggak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK,” tegas Firli.

Kendati begitu, Firli menegaskan penegakan hukum terhadap Lukas akan tetap berjalan.

“Pada prinsipnya, penegakan hukum korupsi tetap berjalan terhadap Lukas Enembe,” pungkasnya.

Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sempat menyampaikan Lembaga Antirasuah akan mengungkapkan detail kronologi penangkapan dan konstruksi kasus pada Rabu (11/1).

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (M-003)

Editor: Daton