Direktur Flame Spa Dituntut Ringan 9 Bulan, Begini Komentar Gubernur Wayan Koster

Koster Didampingi Ketua PHRI Cok Ace
Gubernur Koster didampingi Ketua PHRI Bali Cok Ace


DENPASAR, MENITINI.COM– Tuntutan jaksa yang hanya sembilan bulan penjara bagi Direktur Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, memicu kekecewaan publik.


Kasus prostitusi terselubung ini bukan hanya mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata budaya, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar soal ketegasan hukum.


Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara.


Gubernur Bali, Wayan Koster, menilai hukuman ringan seperti ini bisa memperburuk keadaan karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang merusak citra pariwisata Bali.


“Saya menghormati keputusan jaksa, tetapi ini terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan. Saya berharap hakim mempertimbangkan bagaimana kasus ini telah mencoreng nama Bali, sehingga vonis nanti bisa memberi pelajaran berarti agar praktik serupa tidak terus berulang,” tegas Koster kepada wartawan di Denpasar Bali, Kamis (27/02/2025)

BACA JUGA:  Jelang Operasi Ketupat 2025, Polri Siapkan Ribuan Personel dan Posko Pengamanan


Sebelumnya kasus ini juga sempat disorot Ketua DPRD Bali dan sejumlah politisi, termasuk Wayan Koster yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Bali dalam menjaga moralitas dan citra positif Pulau Dewata.


“Saya mendukung penuh tindakan Polda Bali dalam menindak tegas praktik ilegal ini. Kita harus bersama-sama menjaga Bali agar tidak berubah menjadi tempat eksploitasi bisnis gelap,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Bali berapa bulan lalu,Senin (16/12/2024).


Untuk diketahui, Flame Spa, yang beroperasi di bawah PT Mimpi Surga Bali, terbongkar sebagai tempat prostitusi setelah penggerebekan Polda Bali pada 2 September 2024.


Polisi menemukan terapis melayani tamu dalam keadaan telanjang, mengungkap praktik terselubung yang telah berjalan lama dengan omzet mencapai Rp 6 miliar per bulan.

BACA JUGA:  Gunung Lewotobi Laki-Laki Meningkat ke Status Awas, Warga Diminta Mengungsi


Namun, meskipun bisnis ini menghasilkan keuntungan luar biasa dari eksploitasi ilegal, jaksa disebut-sebut justru menuntut hukuman ringan yang setara dengan karyawannya.


Bandingkan saja dengan kasus musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010, yang divonis 3,5 tahun meskipun tidak ada unsur komersialisasi.


Keputusan ini memunculkan dugaan penegakan hukum terhadap bisnis gelap masih longgar.
Jika vonis hakim tidak lebih berat, dikhawatirkan Bali akan semakin sulit menjaga citra pariwisatanya sebagai destinasi budaya yang berlandaskan nilai moral dan adat. M-003

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami