Jumat, 20 September, 2024

Disdikpora Pastikan Tidak Berizin, Pemilik Vila PAUD Abaikan Panggil Satpol PP

Petugas Satpol PP Badung dan Dinas Pendidikan Badung mengecek lokasi vila yang dijadikan sebagai proses belajar mengajar Luminaris Development Center. (Foto: M-003)

BADUNG, MENITINI.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Badung telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang diduga ilegal di desa Tibubeneng – Kuta Utara. 

Namun sayang, panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan. Aparat penegak Perda itu pun kembali melakukan pemanggilan.   

Ribuan Anak PAUD-SD Ikuti Gebyar Anak Usia Dini di Jembrana, Bali

Ahmad Azmi, Wakili Bali di MTQ Nasional di Kalimantan Timur

230 Peserta ikuti Turnamen Pentaque di Jembrana

Pentingnya Pendidikan Kepramukaan pada Generasi Muda

"Kita sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (20/8/2024). 

"Kembali kita panggil lagi, karena sampai sore tadi tak datang. Kami juga meminjam KTP sebagai jaminan agar mereka datang ke kantor," tambah Suryanegara dengan menegaskan jika pemanggilan kepada vila yang diduga peruntukan PAUD beralamat di Jl Pantai Berawa Gang Jalak XI.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung turut menindaklanjuti informasi adanya vila yang digunakan sebagai proses belajar PAUD oleh WNA Ukraina wilayah Tibubeneng, Kuta Utara. 

"Saya sudah meminta staf untuk mengecek keberadaannya," kata Kadisdikpora Badung,  Gusti Made Dwipayana, Selasa (20/8). 

Bupati Badung Serahkan Hibah dan BKK Rp517 M Kepada Lembaga dan Pemerintahan Desa di Badung

Bupati Giri Prasta Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung

Ini Anggaran Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan By Pass Ngurah Rai Simpang Unud

Dua Tim Aerobatik TNI Siap Manuver di Langit Bali

Pihaknya pun memastikan jika aktivitas atau lembaga pendidikan yang dilakukan oleh WNA di Tibubeneng itu tidak memiliki izin alias ilegal. "Yang pasti itu tidak berizin.  Kita masih cek keberadaanya, kita turunkan tim dari bidang PAUD," jelasnya. 

Dwipayana pun menjelaskan, jika ingin mendirikan lembaga pendidikan, maka wajib mengikuti segala ketentuan yang dipersyaratkan.

Apalagi memanfaatkan villa untuk lembaga pendidikan.  "Vila secara fisikan bukan sekolah, jelas itu tidak boleh. Izin untuk sekolah pun ada aturannya," katanya. 

Karena keterbatasan yang dimiliki, pihaknya pun mengharapkan peran serta masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan bila menemui hal demikian.

"Kita mengharapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan kalau ada hal hal yang seperti itu," harap Dwipayana. (*)

  • Editor: Daton