BADUNG, MENITINI.COM-Petugas gabungan dari Bea Cukai Denpasar bersama Satpol PP Badung mengamankan 150 selop rokok berbagai merek tanpa dilengkapi bea cukai. Ratusan rokok tersebut diamankan dari 5 kali sidak menyasar warung kelontong di wilayah Badung Utara.
Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara dikonfirmasi Selasa (13/12) mengatakan sejak bulan Oktober 2022 tim gabungan berhasil mengamankan 150 slop rokok tanpa dilengkapi bea cukai. Rokok berbagai merek itu diamankan dari sejumlah warung kelontong di wilayah Abiansemal dan Kuta Utara. “Kegiatan ini sudah sekitar 5 kali kami laksanakan. Ada 150 selop rokok itu merupakan total temuan di lapangan,” ucapnya.
Setiap kali pelaksanaan kegiatan, petugas rata-rata berhasil mengamankan 30 slop rokok tanpa dilengkapi cukai. Terbaru, kegiatan itu berhasil mengamankan 30 slop rokok dari sejumlah warung kelontong di wilayah Kecamatan Abiansemal. Rokok-rokok tersebut langsung disita petugas Bea Cukai. M-003