JAKARTA,MENITINI.COM-Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI karena ia masih berstatus militer aktif. Henri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Menurut Henri penetapan dirinya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku di TNI. Sebab, kata Henri, dirinya militer aktif.
“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif,” kata Henri seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (28/7/2023). Dia membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- 3 Shortcut Rahasia yang Bisa Kamu Pakai di Galaxy Z Fold6
- Mitos atau Fakta: Kebiasaan Minum Air Es Menyebabkan Kanker Ginjal?
- Bawaslu Maluku Ingatkan Paslon Segera Laporkan Dana Kampanye
- Momen Prabowo Beri Perhatian Ke Sri Mulyani saat Kedinginan di London: Pakai Mantel, Nanti Sakit!
- Presiden Prabowo Temui Raja Charles III di Buckingham, PM Keir Starmer di 10 Downing  Street
Berita Terkait
- Kapuspenkum Ketut Sumedana: Seluruh Masyarakat Berhak Mendapatkan Akses Yang Sama Dalam Memperoleh I...
- Curi HP, Dua Pria Pengangguran Ditangkap
- Kejati DK Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Tipikor di Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Pe...
- Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi Tiba di Indonesia dari Taipei