Jumat, 22 November, 2024

Ditetapkan Tersangka, Kadispar Buleleng dan Tujuh Pejabat Segera Nonaktif

TIM Pidsus Kejari Buleleng mengamankan barang bukti uang terkait dugaan korupsi dana PEN Pariwisata yang dikelola oleh Dispar Buleleng. M/IST

SINGARAJA, MENITINI.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menetapkan delapan orang tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata yang dikelola Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.

Setelah tersangka, nasib Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Buleleng bersama tujuh orang pejabat lainnya di lingkup Dispar Buleleng dinonaktifkan sementara status kepegawaian.

Hanya saja, Pemkab Buleleng kini masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terkait penetapan tersangka terhadap delapan pejabat di Dispar Buleleng. Surat inilah yang akan dijadikan dasar untuk menonaktifkan mereka sebegai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekda Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terhadap kedelapan orang PNS ini hanya dinonaktifkan sementara status kepegawaiannya sebelum ada keputusan inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap). “Setelah kami menerima informasi penetapan tersangka, Pak Bupati sudah langsung menyampaikan akan menonaktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu,” kata Suyasa, Selasa (14/2/2021).

Untuk diketahui, kedelapan orang pejabat Dispar Buleleng yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.

Salah satunya adalah Kadispar Buleleng. Mengingat salah satu tersangka adalah pejabat eselon II, lanjut kata Suyasa, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan tersangka yang eselon IV dan III langsung diganti sementara waktu oleh pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Kami perlu surat resmi penetapan tersangka dari Kejari Buleleng. Surat itu akan kami jadikan dasar mengganti yang bersangkutan dengan pejabat yang lain, sampai nantinya ada keputusan inkrah,” ujarSuyasa.

Diakui Suyasa, kendati banyak pejabat di Dispar Buleleng yang kini status kepegawaiannya akan dinonaktifkan sementara, namun itu tidak jadi persoalan. Sebab dari segi jumlah, Pemkab Buleleng memiliki cukup pejabat yang dapat menggantikan posisi kedelapan orang yang kini menyandang status tersangka tersebut.

Jika nanti ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan menyatakan mereka bersalah, maka secara otomatis mereka diberhentikan tetap sebagai PNS. Artinya, saat ini kedelapan tersangka masih dapat menerima hak-haknya berupa gaji sebagai PNS. “Selama belum ada SK pemberhentian, mereka masih bisa menerima hak-haknya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Buleleng, Putu Gede Astawa, mengatakan, penetapan 8 orang tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan pengelolaan dana PEN Pariwisata mencapai sekitar Rp656 juta. Penyidik menyita uang sebesar Rp377 juta yang tak lain adalah hasil kejahatan korupsi tersebut. “Yang belum kami ambil dari Bali Handara Rp32 juta, Warung Pudak Rp24 juta dan dari agen voucher Rp7 juta. Kami akan segera lakukan penyitaan. Belum lagi ada masalah transport dan percetakan,” ungkap Astawa.

Bergulirnya penanganan dugaan penyimpangan dana PEN Pariwisata yang digeber Kejari Buleleng ini, bermula dari Buleleng mendapat bantuan dana pusat dari program PEN Pariwisata sebesar Rp13 miliar. Dana sebesar itu, 70 persen atau sekitar Rp9 miliar diberikan kepada hotel dan restoran. Dari Rp9 miliar hanya terserap Rp7 miliar dan sisanya sekitar Rp2 miliar dikembalikan ke Kas Negara.

Penyaluran dana hibah pariwisata untuk bantuan hotel atau restoran tidak ditemukan adanya indikasi permasalahan. Sementara 30 persen dari total Rp13 miliar atau sekitar Rp4 miliar, diposkan untuk operasional yang dikelola Dispar Buleleng. Dana operasional ini dipakai mendanai kegiatan bimtek, eksplorasi, dan promosi potensi pariwisata Buleleng explore, serta perbaikan sarana dan prasarana tempat wisata.

Dana inilah yang terendus adanya indikasi penyimpangan dengan modus mark-up atau SPJ fiktif. “Kegiatan Buleleng Explore kami duga disalahgunakan oleh Dinas Pariwisata. Selain itu juga kegiatan Bimtek. Dari hasil penyidikan, kami tetapkan delapan tersangka,” jelas Astawa.jhu/M-72