Sabtu, 23 November, 2024

Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Bali, Bendesa Adat Berawa Ajukan Praperadilan

KR saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejati Bali. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, KR mengajukan gugatan praperadilan di PN Denpasar.  Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa.

”Benar ada gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka KR,” jelasnya dalam sebuah kutipan. Ditambahkan KR mengajukan gugatan praperadilan terkait penerapan tersangka terhadapnya. “Yang digugat praperadilan penetapan tersangkanya,” tutup Astawa. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menangkap KR yang diketahui menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kafe Casa Bunga di Jalan Puputan Renon No 178 Denpasar, Kamis (2/5/2024).

 KR yang sedang asik ngopi itu ditangkap karena diduga minta uang Rp10 miliar terkait transaksi jual beli tanah antara AN dengan pemilik tanah. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana kepada wartawan menjelaskan, dalam OTT ini selain mengamankan empat orang termasuk KR, tim juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta. *

  • Editor: Daton