Jumat, 22 November, 2024

Dituding Ilegal Rekrut PMI, Dirut PT MAG Lapor Polisi

Direktur PT MAG usai melaporkan kasusnya ke Polda Bali beberapa hari lalu.
Direktur PT MAG usai melaporkan kasusnya ke Polda Bali beberapa hari lalu. (foto: M-006)

DENPASAR, MENITINI.COM-Belakangan ini terdengar pemberitaan tentang PT. Mutiara Abadi Gusmawan (MAG Diamond) yang bergerak di bidang Aktifitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri ramai diperbincangkan, lantaran calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) merasa ditipu oleh oknum yang selama ini diduga menjadi dalang di balik semua aktifitas pekerjaan di PT. MAG.

Direktur PT MAG Akbar Gusmawan saat dikonfirmasi membenarkan jika perusahan miliknya menjadi korban penipuan dimana pihaknya dituding melakukan penipuan terhadap banyak PMI asal Bali untuk bekerja di luar negeri.

“Perusahaan saya memiliki legalitas hukum yang valid berdasarkan NOMOR INDUK BERUSAHA no. 0220104702847 dengan kode KBLI 78101 dan 78102. Namun di awal Desember 2020, perusahaan ini mendapat kunjungan dari DISNAKER Provinsi Bali dengan tujuan memberikan himbauan kepada perusahaan-perusahaan sejenis. Di sana saya menyampaikan jika ada legalitas perusahaan saya yang kurang, harap segera memberitahukan kepada saya, bukan karena saya tidak mau urus, tapi mungkin karena saya tidak tahu apa yang harus diurus. Adanya kunjungan ini saya rasa baik guna mensinergikan perusahaan terkait dengan pemerintah.

Namun di awal 2022, perusahaan ini mendapat undangan untuk datang ke DISNAKER Provinsi Bali. Disana langsung dipimpin oleh Ibu Kepala Bidang dan awalnya beliau menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak memiliki ijin, namun saya bantah dengan copy dokumen legalitas yang sebelumnya saya serahkan ke staf Disnaker Provinsi Bali yang datang ke kantor saya, kebetulan staf tersebut ada di rapat itu dan beliau meminta maaf karena kelalaiannya memberikan copy legalitas perusahaan tersebut dan kesalahannya lupa memberikan informasi ke saya bahwa perusahaan ini belum memiliki ijin migrasi,” tegas Muhammad Akbar Gusmawan selaku Direktur PT. MAG.

Untuk mengeluarkan ijin migrasi dari kementerian tersebut memerlukan biaya sebesar Rp 6,5 M yang harus diberikan kepada Kementerian Tenaga Kerja, sejumlah Rp 1,5 M untuk deposito sebagai jaminan pekerja migran, dan Rp 5 M berupa aset perusahaan. “Karena ini belum dilengkapi maka saya diminta untuk membuat pernyataan kepada DISNAKER Provinsi Bali untuk tidak melakukan aktifitas apapun seperti perekrutan dan pelatihan sebelum legalitasnya terlengkapi dan saya ikuti,” ujarnya.

Karena sering menjadi sasaran penipuan dengan mengatasnamakan perusahaanya, Gusmawan akhirnya menempuh jalur hukum. Ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. Laporan tersebut dilakukan karena banyak pihak mengira bahwa perusahan miliknya sering merekrut dan mengirim PMI ke luar negeri. Tim kuasa hukum PT MAG, H. Wahyu Firman Afandi mengatakan, kliennya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. “Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 lalu, saya bertindak selaku kuasa hukum dari Muhammad Akbar Gusmawan melakukan Pelaporan Tindak Pidana Penipuan dari Saudari Gina Agoylo Cruz di Polda Bali. Alhamdulilah Laporan Kami Di Terima dengan bukti STTLP/B/567/LX/2022/SPKT/Polda Bali. Adapun LP ini kami buat untuk menjawab kesimpangsiuran berita Tentang PT. MAG selama ini. Intinya indikasi penipuan Saudari Gina Agoylo Cruz sangatlah kuat dibuktikan dengan beberapa data yang valid yang kami berikan kepada Polda Bali.

Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum Polda Bali, kami berharap semua pihak yang terkait dengan permasalahan PT. MAG dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Bali,” pungkas H. Wahyu Firman Afandi, SH selaku kuasa hukum dan juga kepala kantor Firma Hukum Cakra Yustisia.

Afandi menjelaskan, kliennya mengetahui ada nomor telepon lain yang mengatasnamakan PT MAG dan informasi-informasi yang tidak valid bahwa Gusmawan berada di Filipina tanggal 30-31 Agustus lalu. Ia sadar bahwa ini murni penipuan. Pihaknya langsung menyiapkan bukti – bukti bahwa perusahaan ini yang melakukan penipuan sepenuhnya dikendalikan oleh Guna Agolyo Cruz. Akbar mengatakan dirinya bersumpah bahwa akan mendukung dan menegakkan penangkapan saudari Guna Agolyo Cruz dan suaminya bernama Dexter Insoy untuk bertanggungjawab dan membayar kejahatan yang mereka lakukan untuk kemanusiaan. Dirinya juga menyebutkan sudah memberikan klarifikasi ke seluruh peserta dan meminta bersama-sama berdoa dan berharap kedepan akan ada solusi yang terbaik untuk permasalahan ini. M-006