Dalam berita di berbagai media menyebutkan pernyataan Carlie Wijaya sebagai kuasa hukum telah menerima kuasa dari korban sebanyak 3000 sampai 5000 orang dan menyebutkan klien kami Hendrik adalah sebagai owner atau pemilik Robot Trading EA Copet yang telah melakukan kerugian sebesar 39 Juta USD atau setara dengan Rp 557 milliar. “Sehingga kami sebagai kuasa hukum Hendrik akan meminta pertanggung jawaban atas pernyataan-pernyataan dalam berita-berita tersebut yang telah dibuat media nasional. Dan kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum tegas, baik itu pidana dengan membuat laporan polisi karena ada dugaan pencemaraan nama baik dan berita hoax di media. Juga akan menggugat keperdataan demi kepentingan klien kami Hendrik karena telah dikatakan dalam pemberitaan dengan narasi yang telah merugikan nama baik serta harkat martabat diri klien kami,” ujarnya.
Togar dan rekan yang sudah mendapatkan surat kuasa akan mengajukan gugatan untuk meminta ganti kerugian kepada siapapun yang mengaku dirinya korban, baik itu materil dan imateril.
Karena klien Hendrik belum terbukti telah menerima uang yang berjumlah USD 39 juta setara dengan Rp 557 miliar.
Fakta ini bahkan pernah dikonfrontir di Mc Donald Blok M, Jakarta Selatan, tanggal 4 Maret 2022. Saat itu kliennya merasa diintimidasi dan dituduh menerima sejumlah dana dan membuat perasaan tidak enak dari Hendrik.
“Klien kami merasa tidak nyaman dan malu karena dilakukan dimuka umum serta adanya pemberitaan di Group Telegram dengan beberapa nama yang jelas sudah menuduh dan memfitnah tanpa hak kepada klien kami serta tanpa bukti sesuai aturan suatu putusan pengadilan,” ujarnya.
Dan atas laporan di Bareskrim, kliennya Hendrik akan kooperatif dan menghormati proses hukum di pihak Bareskrim. M-006