DENPASAR, MENITINI-WNA Uzbekistan bernama Dilshold Alimov, 33 harus menjadi pesakitan. Dia diadili di meja hijau atas dugaan melakukan pencurian sesuai Pasal yang dikenakan yakni Pasal 362 KUHP.
“Hari ini kami mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan terhadap klien kami,” kata Sri Dharen selaku kuasa hukum Dilshold Alimov di Denpasar, Kamis (17/2/2022).
Diceritakan Sri Dharen lantas, kasus ini bermula ketika Dilshold Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.