Minggu, 24 November, 2024

Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unud Prof. Gde Antara Bebas

Prof Antara. (Foto: Net)

DENPASAR,MENITINI.COM-Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), membebaskan terdakwa, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara.

Majelis hakim menilai, terdakwa Prof. Gde Antara tidak terbukti bersalah melakukan penyimpangan dalam pungutan SPI Unud tahun akademik 2018/2019 – 2020/2021 dan 2022/2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Prof. Antara dituntut 6 (enam) tahun oleh Tim JPU Kejati Bali dalam sidang, 23 Januari 2024 lalu.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan, terdakwa Prof. Antara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan bersama – sama dengan saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi (Mantan Rektor Unud periode 2017 – 2021), saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja dan tiga terdakwa lainnya, berulang – ulang di tahun akademik 2018/2019 sampai 2020/2021 dan tahun akademik 2022/2023.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut Penuntut Umum, pungutan SPI tidak memiliki landasan hukum karena hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor.

Pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud adalah tarif layanan akademik yang seharusnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara SPI yang dipungut terdakwa tidak ditetapkan sebagai tarif layanan BLU Unud sebagaimana PMK 51/PMK/.05/2015 dan PMK 95/PMK.5/2022 melainkan hanya didasarkan atas keputusan Rektor Unud.

Tidak hanya itu, beberapa program studi (Prodi) yang tidak dikenakan SPI berdasarkan SK Rektor maupun naskah akademik yang menjadi landasan pungutan SPI, tetapi dipungut SPI.

Selain itu, terungkap dalam persidangan, pungutan SPI yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana Universitas Udayana ternyata sebagian besar dijadikan jaminan di beberapa bank yang menjadi mitra kerjasama.

Diketahui, ketika terdakwa Prof. Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2020/2021, rekening penerima pembayaran SPI dari calon mahasiswa baru hanya di Bank Mandiri.

Tetapi ketika terdakwa menjabat Rektor Unud periode 2021 – 2025, dirinya membuka rekening di beberapa bank selain Bank Mandiri yakni Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN dan BPD Bali.

Dana SPI disimpan di rekening Giro RPL 037 Unud dicampur dengan pendapatan Unud lainnya dan dijadikan angunan di beberapa bank tersebut dengan jangka waktu 3 sampai 4 tahun. Dana SPI yang tersimpan di rekening Giro antara lain di Bank BPD Bali Rp70 miliar, Bank BTN Rp50 miliar, Bank BNI Rp100 miliar serta Bank Mandiri Rp30 miliar. Sementara itu, menyikapi putusan bebas dari majelis hakim, Penuntut Umum di depan persidangan langsung menyatakan Kasasi. (M-003)

  • Editor: Daton