Minggu, 8 September, 2024

DK Peradi Maluku Ingatkan Anggotanya untuk Tidak Langgar Kode Etik Advokat

elantikan Dewan Kehormatan Persatuan Advokad Indonesia (DK PERADI) Maluku.
Pelantikan Dewan Kehormatan Persatuan Advokad Indonesia (DK PERADI) Maluku. (M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (DK PERADI) Maluku, langsung mengingatkan anggotanya untuk tidak melanggar kode etik. Hal itu disampaikan penggurus DK pasca dilantik. 

DK Advokat Peradi Maluku yang dikomandoi Firel. E. Sahetapy, S.H., M.H., dan beranggotakan Fileo Pistos Noija, S.H., M.H, serta Roos Jeane Alfaris S.H, akan langsung bertindak jika ada anggota Peradi Maluku yang diduga melanggar kode etik Advokat.

Hal tersebut ditegaskan ketua DK Peradi Maluku, Firel. E. Sahetapy S.H., M.H, kepada media ini senin (20/3/2023) di Ambon.

Dijelaskan, belakangan ini banyak beredar isu di Kota Ambon dan sekitarnya terkait sikap dan etika pengacara khususnya anggota Peradi Maluku, yang dinilai melanggar kode etik Advokat.

“Namun sayangnya para klien yang merasa dirugikan dengan sikap dan etika anggota Peradi Maluku ini tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada DK, sehingga DK sendiri tidak tahu,” Ucap Sahetapy.

Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa advokad khususnya advokad yang tergabung dalam Peradi Maluku. Jika merasa dirugikan dengan sikap dan etika pengacara, maka sebaiknya melaporkan hal tersebut kepada DK Peradi Maluku guna ditangani.

Ia juga menghimbau anggota Peradi Maluku agar menjauhi sikap dan perilaku mempromosikan diri lewat media sosial. Pasalnya hal tersebut diatur dan dilarang dalam kode etik advokad anggota Peradi.

“Kalau hanya foto saat sedang sidang itu tidak masalah. Namun jika memposting foto ataupun tulisan tentang perkara yang ditangani ataupun sudah ditangani itu tidak pantas. Dan itu dilarang dalam kode etik anggota Peradi,” kata dosen fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku itu.

Olehnya itu, dirinya menghimbau seluruh anggota Peradi Maluku untuk menghindari diri dari sikap tercela dan menyalahi serta melanggar kode etik advokat.

“Dikatakan, kami selaku DK Peradi Maluku menghimbau kepada seluruh anggota Peradi Maluku untuk berpegang teguh pada sumpah dan kode etik advokad anggota Peradi. Karena kami tidak segan segan mengambil sikap tegas terhadap mereka yang melanggar kode etik advokat Peradi,” tutup Sahetapy. (M-009)

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI