Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut. “Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar seseroang dalam video panitia.
Sumber: Detik.com
Editor: Tlon
Berita Terkait
- Laksamana Muhammad Ali Resmi Menjadi KASAL, Gus Mus: Beliau Ibadahnya Bagus dan Orangnya Istiqamah
- Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kontribusi Organisasi Pemuda Jaga Pemilu Damai
- Berita Terkini: Kapal Paspamres Tabrakan di Sungai Sebangau Saat Survei Kunjungan Jokowi
- Presiden Jokowi Resmikan SPAM Regional Mebidang