Sabtu, 23 November, 2024

Dokter Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI

Prof Dr dr Terawan Agus Putranto. (Foto: SINDOnews)

Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut. “Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar seseroang dalam video panitia.

Sumber: Detik.com

Editor: Tlon