Minggu, 8 September, 2024

DPO Terpidana Penipuan Rp5,7 Miliar Berhasil Ditangkap

DPO terpidana kasus penipuan saat diamankan oleh tim Tabur Kejati Sumatra Utara dan Kejari Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN,ENITINI.COM-Seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara penipuan berinisial SPS, berhasil diamankan Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (9/7/2024) malam. Pengamanan dilakukan di parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan.

Ketika dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH, MH didampingi Kasi A Indra Hasibuan, SH, Rabu (10/7/2024) membenarkan hal tersebut.

Aniaya Petugas Bea dan Cukai, WN Chili Filipe Dihukum 10 Bulan Penjara, Ini Pernyataan Kuasa Hukum

Selebgram Safira Rabbani Terancam 10 Tahun Penjara Karena Jadi Endorse Judi Slot Online 

JAM PIDUM Bersama 11 Kementerian/Lembaga Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan dan Sinergitas Penuntut Umum dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Puspenkum Kejagung RI Luncurkan Program Radio Streaming Sound of Justice

Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak 6 bulan lalu, karena JPU Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan tidak pernah hadir hingga akhirnya diterbitkan surat DPO.

"Setelah dicek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan setelah dilakukan pelacakan pasca ditetapkannya sebagai DPO, terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil diamankan di areal parkir Capital Building, saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan," papar Yos A Tarigan.

Berdasarkan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, terpidana Sri Palmen Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp5,7 miliar terhadap korbannya.

Polsek Dentim telah Tangani Keributan di Jalan Tantular, Renon Denpasar

Maju Pilkada Serentak, Ada 6 Orang Anggota Terpilih DPRD Maluku Bakal Diganti 

Gianyar Diguncang Gempa, Dirasakan hingga Denpasar

Terpilih Pada Pileg 2024, Ely Toisuta tak Dilantik, Ini Sosok Penggantinya

"Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana Sri Palmen Siregar pada tingkat Pengadilan Negeri Medan terbukti melakukan penipuan dan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, namum Kejari Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi sampai akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun kurungan," jelas Yos A Tarigan.

Setelah diserahterimakan dengan jaksa eksekutor JPU Kejari Medan Eviyanti Panggabean, SH, terpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.

  • Editor: Daton

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI