JAKARTA,MENITINI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). Keputusan tersebut diambil setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir dalam sidang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa revisi ini telah melalui pembahasan menyeluruh dan disepakati secara bulat.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju ya, terima kasih,” ujar Puan dalam forum Rapat Paripurna.
Tiga Fokus Utama Revisi UU TNI
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan bahwa revisi undang-undang ini tidak akan membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi TNI dalam kehidupan sipil. Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi berfokus pada tiga aspek utama, yakni kedudukan TNI, batas usia pensiun prajurit, serta keterlibatan personel aktif TNI dalam kementerian dan lembaga.
“Hasil pembahasan substansi materi menyepakati dan menyetujui RUU TNI dengan fokus pada tiga substansi. Pertama, kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara, kedua, Pasal 17 yang mengatur operasi militer selain perang, dan ketiga, Pasal 53 yang mengatur penambahan usia pensiun prajurit TNI,” jelas Utut.
Hadirnya Sejumlah Pejabat Penting
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa revisi undang-undang ini selaras dengan kebutuhan pertahanan negara serta kesejahteraan prajurit TNI.
Dengan pengesahan revisi UU TNI ini, diharapkan regulasi yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi institusi TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta menjaga keseimbangan antara peran militer dan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan Indonesia.
- Editor: Daton