Sabtu, 5 Oktober, 2024

DPR Sebut Perlu Adanya Kelas Cukai Khusus Rokok Produksi UMKM

Ilustrasi rokok. (Net)

JAKARTA,MENITINI.COM-Wakil Ketua Badan legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan adanya kelas cukai khusus bagi rokok produksi UMKM, mengingat munculnya produk-produk rokok dalam skala terbatas dan perhatian pemerintah untuk membina dan memberdayakan UMKM.

Hal ini dikatakannya usai Baleg DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan petani dan pedagang tembakau serta cengkeh dalam rangka penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan.

Wakil Ketua Badan legislasi DPR RI Achmad Baidowi, saat memimpin RDPU Badan Legislasi DPR RI dengana Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2023). (Foto: Parlementaria/Dep/vel)

“Hari ini kategori cukai rokok ada 2, kategori I dan kategori II itu kan ada batasan jumlahnya. Nah itu mahal sekali bagi pelaku usaha kecil menengah. Sebaiknya memang ada klasifikasi lagi, diturunkan lagi. Misalnya kelas III kah, kelas IV kah sehingga itu ada klasifikasi. Kalau semua dipaksa untuk memenuhi cukai kategori I dan kategori II, itu berat bagi pelaku UMKM. itu pasti berat lah,” ujarnya usai RDPU Badan Legislasi DPR RI dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2023).

Politisi Fraksi PPP ini menyatakan bahwa sebetulnya tak ada niatan dari para pelaku UMKM rokok untuk mangkir dari kewajiban cukai. Tingginya tarif cukai, tambahnya, membuat mereka terseok-seok yang sering kali berujung pada pemasaran produk rokok tanpa pita cukai, sehingga diperlukan adanya aturan baru terkait tarif cukai untuk rokok produksi UMKM.

“Mereka nggak punya niatan untuk membangkang dan dia nggak mencuri uang negara kok! Tapi ada kewajiban kepada negara melalui cukai, tetapi harus terjangkau. Gimana cara pengaturannya? Ya di undang-undang pengaturannya supaya tidak memberatkan pelaku UMKM,” tegas legislator dapil Jawa Timur XI itu.

Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia pada Senin (27/5/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini merupakan bagian dari partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan yang telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas. (Sumber: Parlementaria)

  • Editor: Daton