DPRD Badung Setujui Raperda RTRW 2025-2045 jadi Perda

anom gumantri
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I, AAN Ketut Agus Nadhi Putra dan Wakil Ketua III, I Made Sunarta saat memimpin rapat paripurna internal, Kamis (13/2/2025). (Foto: Hms DPRD Badung)

BADUNG,MENITINI.COM-DPRD Badung telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna internal yang digelar di Gedung DPRD Badung pada Kamis (13/2/2025).

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan, termasuk penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda RTRW, penyampaian pandangan umum (PU) dari masing-masing fraksi, serta jawaban pemerintah terhadap PU fraksi-fraksi. Setelah mencermati isi Raperda, DPRD Badung menyetujui aturan ini demi kepentingan masyarakat Badung ke depan.

“Raperda ini disetujui menjadi Perda. Tadi sudah disetujui langsung oleh teman-teman anggota DPRD Badung. Karena teman-teman merasa ini penting buat Badung ke depan. Tidak hanya untuk Badung, tapi juga menjaga Badung,” ujar Anom Gumanti seusai memimpin rapat.

BACA JUGA:  Penyerahan Santunan Pensiun dan Dana Kematian bagi Anggota KORPRI Pemkab Badung

Pokok-Pokok RTRW 2025-2045

Anom Gumanti menilai bahwa RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 telah merangkum berbagai perencanaan tata ruang. Beberapa aspek utama dalam RTRW ini mencakup:

  • Rencana pola ruang, termasuk kawasan lindung, kawasan budidaya, serta kawasan strategis untuk kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya.
  • Solusi terhadap berbagai permasalahan tata ruang, seperti kemacetan, pengelolaan sampah, dan ketersediaan air.
  • Panduan tata ruang yang lebih jelas dan tegas untuk pembangunan wilayah.

“Di dalamnya sudah sangat jelas dan tegas, semua perencanaan terangkum di sini. Mulai dari permasalahan kemacetan, penanganan sampah ke depan, permasalahan air, dan lain-lain, semua sudah kita masukkan di sini. Minimal ini (Raperda RTRW, red) sebagai guidance-nya (panduan),” ujarnya.

BACA JUGA:  Ini 10 Koperasi Terbaik dengan Predikat Sehat di Kabupaten Badung

Pengembangan Agropolitan di Petang dan Abiansemal

Salah satu poin penting dalam Raperda RTRW ini adalah penetapan Kecamatan Petang dan Abiansemal sebagai kawasan perkotaan agropolitan. Menurut Anom, kedua wilayah ini memiliki potensi besar dalam sektor pertanian serta dapat dikembangkan sebagai destinasi agrowisata dan eduwisata.

“Artinya ini ada keseimbangan antara wilayah Badung utara, tengah, dan selatan. Supaya tidak nanti urusan pariwisata numpleknya di daerah selatan, tapi minimal bisa dikembangkan di wilayah tengah dan utara. Tetapi tentu dengan tetap mempertimbangkan konsepsi pokok, bahwa di sana (Petang dan Abiansemal, red) adalah wilayah konservasi, itu menjadi prioritas. Tapi dibalik semua itu, ada beberapa wilayah kecil yang mungkin bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata,” jelasnya.

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Badung, Paslon Adicipta dan Koster-Giri Unggul

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami