Jumat, 22 November, 2024

DPRD – Bupati Bangli Sepakati KUA-KPPAS Tahun 2024

Bupati Sedana Arta dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bangli rapat paripurna menyepakati KUA-PPAS tahun 2024. (Foto: Istimewa)

BANGLI,MENITINI.COM-Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Bangli disepakati dan ditandatangi oleh Pemerindah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bangli, Jumat (11/8/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Sementara dari pihak pemerindah dihadiri langsung oleh Bupati Sang Nyoman Sedana Arta dan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli. 

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengungkapkan, nota kesepakatan KUA-PPAS 2024 menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024.

“Sebelum disepakati, rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024, telah melalui rangkaian pembahasan. Begitupun dalam penyajiannya telah memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Suastika. 

Pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2024, lanjut Suwastika, dilakukan melalui rapat antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Setelah mendapat persetujuan bersama, KUA-PPAS selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

“Kesepakatan Ini nantinya yang akan menjadi panduan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024,” tandas Suastika. (M-003)

  • Editor: Daton

Berita lainnya: