JAKARTA, MENITINI-Sidang kasus yang menimpa JRX SID yang dilaporkan oleh penggiat media sosial Adam Deni kini memasuki babak baru. Perkembangan terbaru, dr. Tirta Mandira Hudhi memastikan kesediaannya untuk datang sebagai saksi a de charge, atau saksi yang meringankan bagi JRX dalam perkara dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di PN Jakarta Pusat.
Pemeriksaan dr Tirta sebagai saski direncanakan pada persidangan hari Rabu (9/2/2022) berbarengan juga denganrencana menghadirkan I Wayan Arjono yang merupakan ayahanda JRX SID. Kepastian kesediaan dr Tirta sebagai saksi setelah berkomunikasi dengan penasehat hukum JRX, Sugeng Teguh Santoso.
Dimana intinya dr tirta bersedia hadir untuk memenuhi kewajiban warga negara memberikan keterangan mengenai kebenaran fakta-fakta atas suatu peristiwa.
Terkait apa alasan dr Tirta bersedia untuk hadir Sugeng Teguh Santoso meminta rekan pers untuk bertanya langsung ke dr Tirta