DEENPASAR, MENITINI.COM-Dua anggota Satgas HIKMAST ( Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur ) yang diduga mematahkan lengan kiri anak di bawah umur akhirnya ditangkap kepolisian Polresta Denpasar. Dimana sebelumnya, korban Regina Victoria Rambu Ngana Mahabar, 17 diduga dianiaya kedua pelaku Andi Hamid 36 dan Ruben Here, 40.
Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/3/2022) mengatakan kedua pelaku tertangkap setelah adanya laporan pihak keluarga korban. Dimana sebelumnya video aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
“Kedua pelaku diamankan di jalan Mandalasari Gg. 1F, Panjer, Denpasar Selatan. Kini keduanya kami tahan di Polresta Denpasar,” katanya. Lanjutnya, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 19.30 Wira di My Stadion Futsal, jalan Teuku Umar Barat Denpasar.
Berita Terkait
- Polres Jembrana Berhasil Bekuk Residivis Terduga Penipu Penjualan Tanah Kavling
- Mencuri untuk Bayar Hutang Nikahan Anak, Perkara Ariesal Dharsono Dihentikan
- Sering Berbuat Onar dan Over Stay, Pria Asal Aljazair Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai
- Pasutri Nekat Selundupkan Sabu Lewat Anus dari Batam ke Lombok