MATARAM,MENITINI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sedikitnya dua kepala keluarga (KK) menolak dilakukan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Mereka berasalan karena alasan selama ini tidak pernah menerima bantuan sosial pemerintah.
“Sejauh ini ada dua KK di Tanjung yang menolak coklit petugas. Alasannya mereka tidak pernah mendapat bantuan sosial (bansos),” kata Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, Kamis (27/6/2024).
Dikatakannya, Bawaslu dalam tahapan coklit juga aktif mengawasi kegiatan petugas. Kendati, di beberapa hari mulai dilaksanakan coklit pantarlih di tingkat pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
“Bawaslu juga membentuk tim patroli untuk mengawasi semua jajaran yang bertugas mengawasi,” imbuhnya.
Deni menjelaskan secara nasional, Bawaslu sebagai satu-satunya lembaga yang telah diperintahkan meluncurkan pengawasan hak pilih.
Bawaslu juga telah mendirikan posko kawal hak pilih di kantor. Posko ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan jika ada temuan atau keluhan dari masyarakat.
Dua KK yang menolak, Kata Deni, Bawaslu akan berkomunikasi dengan KPU Lombok Utara untuk memberikan penjelasan kepada warga pendataan ini tidak ada kaitannya dengan bantuan sosial.
Ditegaskan Bawaslu telah berkomitmen siap mengawasi semua tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Kabupaten Lombok Utara. “Informasi penolakan ini merupakan permulaan dan menjadi bagian yang harus di atensi penyelenggara,” tandasnya. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Rangkaian Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU, Dimulai dari Tugu Proklamasi
- Mabes Polri Pantau Penyaluran Pupuk Subsidi di Lombok Timur dan Lombok Barat
- Golkar NTB Bakal Lakukan Tiga Kali Survei Elektoral Balon Kepala Daerah, Gandeng LSI Denny JA
- Penampakan Kapal Pengangkut Gas Alam Terbesar di Dunia Sandar di Jetty Pembangkit Listrik Tenaga Mes...