Minggu, 30 Juni, 2024

Ilustrasi.

MATARAM,MENITINI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sedikitnya dua kepala keluarga (KK) menolak dilakukan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Mereka berasalan karena alasan selama ini tidak pernah menerima bantuan sosial pemerintah. 

“Sejauh ini ada dua KK di Tanjung yang menolak coklit petugas. Alasannya mereka tidak pernah mendapat bantuan sosial (bansos),” kata Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, Kamis (27/6/2024).

Bupati Tamba Jalani Coklit Pilkada Serentak 2024

Masinton Tanggapi PKS: Suara PDIP dan PKB Cukup Usung Anies

Maskot Pilkada Buleleng Simbara, Ini Arti dan Maknanya

Pilkada Badung, Suyasa-Disel Makin Populer dengan ‘Kenyemin Manten’

Dikatakannya, Bawaslu dalam tahapan coklit juga aktif mengawasi kegiatan petugas. Kendati, di beberapa hari mulai dilaksanakan coklit pantarlih di tingkat pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

“Bawaslu juga membentuk tim patroli untuk mengawasi semua jajaran yang bertugas mengawasi,” imbuhnya.

Deni menjelaskan secara nasional, Bawaslu sebagai satu-satunya lembaga yang telah diperintahkan meluncurkan pengawasan hak pilih.

Tergugat Ngotot, Mediasi Gugatan Rp 105 Miliar Gagal

Memprihatinkan, 42 Tahun TK Pertiwi Ruang Kelas Sudah Roboh

Dituding Merusak Lingkungan, Masyarakat Gili Indah Demo Tolak PT TCN Masuk Gili Meno

KKP Edukasi Siswa SD untuk Kelola Sampah Plastik

Bawaslu juga telah mendirikan posko kawal hak pilih di kantor. Posko ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan jika ada temuan atau keluhan dari masyarakat.

Dua KK yang menolak, Kata Deni, Bawaslu akan berkomunikasi dengan KPU Lombok Utara untuk memberikan penjelasan kepada warga pendataan ini tidak ada kaitannya dengan bantuan sosial.

Ditegaskan Bawaslu telah  berkomitmen siap mengawasi semua tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Kabupaten Lombok Utara. “Informasi penolakan ini merupakan permulaan dan menjadi bagian yang harus di atensi penyelenggara,” tandasnya. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara