JAKARTA,MENIITNI.COM– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Dalam Keterangan tertulisnya Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut, kedua saksi tersebut adalah YD, selaku Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2018-2020 dan ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Lebih lanjut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Rls/K.3.3.1)
Berita Terkait
- Kejagung Periksa Kabag Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma sebagai Saksi Perkara Perkeretaapian Meda...
- Begini Penjelasan Kejagung Terkait Pemecatan Jaksa Pinangki
- Jelang Pilkades Serentak, Forkompinda Badung Cek Langsung TPS
- Dianggap Menghalang-halangi Penyidikan, Penasehatan Hukum PT Palma Satu Ditahan