Sabtu, 23 November, 2024

Dua Orang Kembali Jadi Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam

Dua orang Tersangka Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara saat dilakukan penahanan
Dua orang Tersangka Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka tersebut adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Senin (24/7/2023) mengatakan, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

“Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain,” jelas Ketut Sumedana.

Menurut perhitungan sementara auditor, lanjut Sumedana, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun. Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan. 

Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka SM dan Tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (M-011)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya: