AMBON,MENITINI.COM-Pengejaran dan penangkapan pelaku kejahatan yang kerap beraksi di Jalan Kota Ambon terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menciduk dua orang pelaku pencurian dengan kekerasaan atau jambret yang kerap beraksi di jalanan Kota Ambon saat malam hari.
Pelaku jambret yang berhasil diciduk ini masing-masing Y.M (22) alias U dan A.M (23). Keduanya merupakan warga Wara, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Ambon.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Lumonga Simamora menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/126/III/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 11 Maret 2022.
Kasus pencurian dan kekerasan ini dilaporkan S.M (36), korban. Mantan Kapolres Maluku Tengah ini menjelaskan, “kasus pencurian dengan kekerasan ini dialami korban pada Jumat 11 Maret 2022 lalu.”
Saat itu, korban pada Jumat malam sekira pukul 22:00 WIT, korban yang tengah kendarai sepeda motor di Jl. Imam Bonjol Kecamatan, Sirimau Kota Ambon dan dipepet oleh kedua tersangka yang berboncengan. fgf
Berita Terkait
- Operasi Pekat, Penjual Togel dan Pemilik 434 Liter Miras Ditangkap
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Shortcut, Sopir Mobil Box Diduga Melaju Kecepatan Tinggi
- Kapolda Perintah Anak Buahnya Selediki Kasus Dugaan Pelecehan Dilakukan Kadis P3A Maluku
- Perdebatan Antar Jemaat Warnai Persidangan GPM Rehoboth ke-49