Sebelumnya juga kedua tersangka juga melakukan aksi kejahatan serupa pada 7 Desember tahun lalu di JL. Jenderal Sudirman, Desa Hative Kecil dengan menggasak kalung dan liontin emas serta dompet korban lainnya.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dengan LP Nomor : LP/B/126/XII/2021/ SPKT/SEK SIRIMAU/RESTA AMBON/ MALUKU.
Atas kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (M-009)
Berita Terkait
- Tangguh Hadapi Ini, Pemerintah Kota "Manise"Terima Penghargaan
- Pangdam Mayjen Farid Makruf Kawal Kedatangan Wapres RI di Bangkalan
- Terbongkar Setelah Tiga Hari, Cerita Perkawinan Sesama Jenis di Kampung Cimala Dawa, Pakuon
- Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Bandara Ngurah Rai Diduga Dilakukan Seorang Dosen