MANGUPURA,MENITINI – Pemerintah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk, Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Turis Asing dengan Visa Kunjungan Wisata B211A dibolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut. Orang asing yang datang dengan visa wisata, tak harus keluar melalui Bali. Mereka dibolehkan keluar melalui daerah lain.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris dalam sambutannya ketika menjadi narasumber Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali, Jumat (4/2)