Kata Amran, mekanisme penerbitan visa wisata merupakan kesepakatan semua stakeholders. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.
“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait, maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada”, kata Amran.
Berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali.
Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar.
Ia menambahkan, ada tujuh persyaratan mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri.