NEGARA,MENITINI.COM-Rapat Paripurna IX DPRD Jembrana masa persidangan III Tahun Sidang 2021/2022, Jumat (5/8) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana menetapkan dua ranperda menjadi menjadi Peraturan Daerah ( Perda).
Masing masing rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mewakili Bupati Jembrana mengatakan keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam seluruh proses mulai dari penyusunan, pembahasan hingga penetapan rancangan peraturan daerah ini.
“Kita patut berbangga atas keberhasilan kita bersama dalam menuntaskan seluruh tahapan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga pada hari ini kita dapat mengambil persetujuan bersama untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah,” ucapnya.
Lanjutnya, untuk sampai pada tahap yang terakhir ini, sudah melalui berbagai tahapan pembahasan baik melalui rapat paripurna maupun rapat kerja. Dalam proses pembahasan tersebut, telah banyak dilaksanakan diskusi.
Dalam diskusi tersebut, seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana baik melalui fraksi, komisi, maupun alat kelengkapan lainnya, sudah memberikan sejumlah pandangan baik berupa masukan, saran, maupun kritik kearah yang lebih baik .
Selain itu , Ipat sapaan akrab Wakil Bupati Jembrana sangat mengharapkan dukungan, sinergitas, dan kerjasama dari segenap anggota DPRD Jembrana dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun-tahun mendatang.
“Sebagai mitra kerja, kami memandang bahwa DPRD Kabupaten Jembrana memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jembrana. Dengan telah diambil persetujuan terhadap 2 (dua) ranperda itu, untuk selanjutnya kita akan memiliki tambahan regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana,” ujar Wabup Ipat.
Sementara, Ketua Pansus I DPRD Jembrana I Ketut Sudiasa menyampaikan persetujuan Pansus I terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana untuk ditetapkan sebagai Perda dengan beberapa catatan sebelumnya.
“Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Sudiasa.
Beberapa hal yang menjadi catatan Pansus I diantaranya dalam menjalankan unit bisnis Perumda Tribhuwana ke depan agar produk yang dijual benar-benar menggunakan branding Perumda Tribhuwana dan senantiasa melakukan inovasi produk dan menjaga serta meningkatkan kualitas produk yang akan dijual, serta memberikan ruang seluas-luasnya kepada Perumda Tribhuwana untuk mengembangkan unit bisnis usahanya antara lain pada bidang produk peternakan dan kehutanan.
Senada dengan Pansus I, ketua Pansus II Ida Bagus Susrama juga menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi sebuah Perda.
“Pansus II DPRD Kabupaten Jembrana berpendapat bahwa Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” kata Susrama.
Dalam Ranperda yang telah disetujui Pansus II, perubahan susunan perangkat daerah diantaranya Disdikpora yang sebelumnya berada di tipe B, dinaikkan tipenya menjadi A dengan menambah satu bidang yang menangani urusan pendidikan dasar. Lanjut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang semula hanya tipe C naik menjadi tipe A dengan menambah dua bidang.
Begitu pun Dinas Dukcapil juga dinaikan tipenya dari tipe C menjadi tipe B dengan tambahan satu bidang.
Berikutnya, BPBD mendapat kenaikan klasifikasi yang semula B menjadi A, sehingga dipimpin oleh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb).
Lanjut, Urusan Tenaga Kerja yang sebelumnya berada pada Dinas PMPTSPTK, bersama dengan urusan transmigrasi dirumpunkan dengan Perindustrian sehingga menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang juga menyelenggarakan urusan transmigrasi.
Sedangkan dinas PMPTSPTK menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Lanjut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan berubah menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. Sementara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dihapus dan urusannya diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah.
Lebih lanjut, Pansus II mengharapkan agar membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi yang terintegrasi di Kabupaten Jembrana. (rls)