Selasa, 26 November, 2024

Dua Tahun Tunggak Pajak, Bapenda Bali Hapus Data Kendaraan

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra. (foto: M-008)

DENPASAR,MENITINI.COM – Penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak atau melakukan samsat selama 2 tahun bukan sekedar wacana, namun sudah diberlakukan di Bali.

Dihapusnya data kendaraan mati samsat 2 tahun sehingga kendaraan bermotor menjadi ‘bodong’ diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.

“Kebijakan nasional kan seperti itu, dan kita di Bali sudah mulai menerapkan,” ujarnya saat ditemui di Denpasar, Minggu (24/7/2022).

Ia menjelaskan, sebelum data kendaraan bermotor dihapus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali melakukan pendataan.

Pendataan tersebut dilakukan dengan cara door to door, serta memberi peringatan agar pemilik kendaraan membayar samsat.

Apabila setelah dua tahun sang pemilik tidak mengindahkan peringatan, maka Bapenda Provinsi Bali berasmusi jika kendaraan tersebut tidak jelas.

“Ada risikonya, kalau tidak memberikan respon maka kendaraan itu akan hilang dari database, daripada mengotori, ya kita keluarin dari database,” tegasnya.

Risiko lain kata Dewa Made Indra, jika kendaraan mati pajak terjaring razia di jalan, maka langsung dilakukan tilang.

Ketika ditanya sudah berapa banyak kendaraan yang sudah dihapus datanya, Dewa Made Indra mengaku hanya pihak Bapenda Provinsi Bali yang mengetahui.

Saat disinggung jika kendaraan yang dibeli oleh masyarakat adalah kendaraan bekas sehingga tidak mengetahui siapa pemilik awal, ia menyarankan untuk datang ke Kantor Bapenda guna menjelaskan terkait kendaraan tersebut.

“Jadi begini, dihapus itu bukan berarti tidak boleh dimasukkan lagi, asal pemiliknya datang ke Bapenda, ke UPT Samsat. Jelaskan duduk persoalannya kenapa sampai tidak membayar pajak selama dua tahun, nanti pasti akan di update” jelasnya. (M-008)