Minggu, 24 November, 2024

Dua Terdakwa Korupsi Pasar Langgur Divonis Bebas Oleh Hakim 

Ruang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Terlihat dua orang terdakwa korupsi Pasar Langgur, Maluku Tenggara (Malra), Daniel Far Far dan Rikhardus Tanlain di vonis bebas oleh Hakim. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM-Dua orang terdakwa dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015-2018, Daniel Far Far dan Rikhardus Tanlain, akhirnya lega setelah mendengar putusan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis, (8/8/2024).

Perkara Peredaran Rokok Ilegal, Jaksa Eksekutor Sita Dua Bidang Tanah di Demak

Kejagung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Brantas Tambang Ilegal Demi Kelangsungan Lingkungan

Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim MA dan Fungsional Penata Kehakiman

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun

Dalam amar putusannya majelis hakim, disebutkan bahwa untuk Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan Penuntut Umum, sebagaimana dalam dakwaan primernya, tidak terbukti.

Hal ini lantaran unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.

Akan tetapi dalam dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim berpendapat bahwa ada perbuatan namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Sehingga majelis hakim memutuskan perkaranya dinyatakan ontslag van rechtsvervolging.

Bawaslu Maluku Ingatkan Paslon Segera Laporkan Dana Kampanye

Momen Prabowo Beri Perhatian Ke Sri Mulyani saat Kedinginan di London: Pakai Mantel, Nanti Sakit!

Presiden Prabowo Temui Raja Charles III di Buckingham, PM Keir Starmer di 10 Downing  Street

Gerakan Wisata Bersih Kemenpar, Edukasi Pengelolaan Sampah Efektif di Destinasi Pariwisata Menuju Desa Adat Bersih dan Sehat

Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkeputusan melepas terdakwa Daniel Far Far selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malra atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdakwa Rikhardus Tanlain selaku direktur CV. Surya Konsultan, dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutannya sebelumnya, JPU meminta majelis hakim agar dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Daniel Far Far selama tiga tahun. Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut selama dua tahun penjara.

Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Rikhardus Tanlain, Farel E Sahetapy dan Herman Koedoeboen, kepada wartawan mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis majelis hakim tersebut.

“Jika melihat pada fakta fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, maka jelas terlihat bahwa dakwaan Penuntut Umum memang tidak terbukti,” ungkap Sahetapy, yang diamini Herman Koedoeboen.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Triono Rahyudi, mengaku menghormati putusan majelis hakim. Namun dengan upaya hukum yang disediakan, pihaknya akan melakukan upaya kasasi.

“Kami menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, namun demikian kita akan lakukan upaya hukum kasasi. Selain itu kami sangat yakin dakwaan kami sudah sesuai namun kembali lagi kami tetap menghormati putusan pengadilan,” ucap Triono. 

Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa pekerjaan proyek pembangunan Pasar Langgur tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Malra telah mengucurkan anggaran bervariatif bersumber dari APBD dan DAK.

Alat Berat Terbakar di Jalan Tol Bali Mandara

Kapolri dan Panglima TNI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama untuk Kesuksesan Pilkada di Bali

Perda APBD Jembrana Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan

Pemkab Badung Gelar Apel Peringatan Hari Napak Tilas

Dengan rincian, tahun anggaran 2015 senilai Rp 12.473.596.000.68, tahun anggaran 2016 senilai Rp 3.265.284.574.14, tahun anggaran 2017 senilai Rp 3.450.089.246.93, dan tahun anggaran 2018 senilai Rp 2.546.161.747.44.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 2.582.762.109.96. Dan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara,” beber JPU. (M-009)