DOBO, MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan dua tersangka berinisial YU dan RB pada kasus proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulaua Aru,” ucap Kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito, S.H, dalam press release di kantor Kejari Kepulauan Aru yang dampingi Kasi Pidsus, Sisca Taberima, S.H., M.H, Jumat (4/11/2022).
Dikatakan, pada tahun 2018, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan Anggaran Pembangunan Puskesmas Ngaibor sebesar Rp. 5.755.000.000, namun pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2022 dilakukan pemeriksaan fisik dimana pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 dihitung dari item pekerjaan dan volume telah terlaksana dengan bobot pekerjaan sudah mencapai 100%.
Tetapi lanjut Kasi Intel Kejari, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item, sehingga mengurangi harga atau nilai pekerjaan dengan selisih nilai kurang sebesar Rp. 1.760.124.642,99 atau sebesar 34% Bobot Pekerjaan. Dengan demikian nilai pekerjaan yang terpasang adalah sebesar 66% dari nilai kontrak.
“Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item dalam pembangunan Puskesmas Ngaibor, yang mana perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.760.124.642,99,” bebernya.
Dikatakan, dari Keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yaitu Sesca Taberima, SH., M.H, melalui gelar perkara pada hari ini.
“Jadi hari ini sekitar pukul 14.00 WIT memutuskan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini adalah Tersangka berinisial RB selaku PPK dalam proyek tersebut dan Tersangka berinisial YU selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru,” ucap Romi.
Dijelaskan, adapun para tersangka, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk Tersangka I berinisial RB tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang lain dan saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas III Dobo. Sedangkan untuk Tersangka II yang berinisial YU pada hari ini akan di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polsubsektor Pelabuhan Dobo,” ungkap Romi.
Dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Ngaibor, tambah Romi, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 130.795.000 untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.
“Yang jelas tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru Sesca Taberima, S.H., M.H mengaku bahwa pihaknya telah menghitung mutu beton pada proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut dan hanya mencapai 65,40 %.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan kontruksi dari kontruksi politeknik Negeri Manado mengatakan bahwa mutu beton pada pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut baru 65,40 persen, sehingga bisa dikatakan proyek gagal. Jadi mutu beton pada suatu pembangunan itu harus 85%,” ringkasnya.
Proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut dikerjakan oleh PT Erloom Anugerah Jaya yang beralamat di Ambon, tutup Taberima. (M-009).