DENPASAR,MENITINI-Perang Rusia-Ukraina berdampak pada warganya yang adabdi luar negeri. Warga yang saat perang meletus sedang berada di Bali misalnya, hingga kini belum bisa pulang ke Rusia.
Akibatnya, mereka kekurangan uang dan tidak bisa bertahan hidup di Bali. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung dan pihak desa adat setempat mengamankan 2 orang Warga Negara Rusia dari Pulau Nusa Penida. Diketahui bahwa keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya dan tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan biaya hidup.
Dua warga berinisial AK (61) dan IK (34) merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Awalnya mereka datang untuk berwisata di Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem. Dikarenakan habis biaya hidup, yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida.
“Dua orang Warga Negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal. Setelah dilakukan koordinasi, bahwa dari desa adat merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia.”, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Setelah selama dua malam ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, saat ini keduanya telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama instansi terkait tersebut. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dikenakan bagi Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia.
“Kita pertimbangkan unsur kemanusiaan, tetapi hukum harus tetap ditegakkan. Kalau mereka semakin lama di Indonesia nanti siapa yang bertanggung jawab. Untuk itu kebijakan deportasi sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya. M-006