BADUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepolisian dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi yang melibatkan dua warga negara asing asal Rusia.
Kasi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, mengonfirmasi bahwa dua tersangka berinisial AK dan MT telah diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (9/4), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). “Benar, telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap kedua tersangka,” ujarnya, Kamis (10/4).
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 506 KUHP.
Bermula dari Website Prostitusi
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat soal dugaan praktik prostitusi daring yang melibatkan WNA di sebuah website. Tim opsnal Satreskrim Polres Badung yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit PPA lantas melakukan penyelidikan di kalangan komunitas warga negara asing, khususnya Rusia.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui adanya aktivitas pemesanan jasa prostitusi yang melibatkan perempuan Rusia di sebuah hotel kawasan Koa, Badung,” terang Ancana.
Pada Senin (7/4) dini hari sekitar pukul 03.22 WITA, tim berhasil mengamankan dua WNA Rusia berinisial AK dan MT alias Alex saat melakukan hubungan seksual tanpa ikatan resmi.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku nama mereka, termasuk foto dan video, dicantumkan dalam katalog online yang ditawarkan kepada pelanggan melalui website. Mereka bahkan membeberkan bahwa layanan seksual yang ditawarkan bisa dilakukan secara individu maupun dalam grup.
Digerebek di Sebuah Vila
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penggerebekan di sebuah vila di kawasan Kubu Mangga 5, Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, dan mengamankan dua pelaku lainnya. Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, Kejari Badung telah melakukan penahanan terhadap AK dan MT selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 April 2025 hingga 29 April 2025, di Lapas Kelas II A Kerobokan. (M-011)
- Editor: Daton