Jumat, 20 September, 2024

Dua WNA Uganda Diduga Lakukan Praktek Prostitusi, Diamankan Kanim Ngurah Rai

Dua WNA Uganda saat terjaring penertiban petugas Kanim Ngurah Rai. (Ist)

BADUNG, MENITINI.COM-Diduga melakukan pelanggaran izin tinggal dengan praktek prostitusi, dua orang WNA perempuan asal Uganda diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Keduanya terjaring saat petugas melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Kuta dan Seminyak pada Jumat (16/8/2024).  

Kejati DK Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Tipikor di Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020 – 2023

Badung Investment Expo 2024, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bali

Survei: Samsung Dominasi Merek Smartphone Lipat Impian Generasi Milenial

Bupati Badung Serahkan Hibah dan BKK Rp517 M Kepada Lembaga dan Pemerintahan Desa di Badung

Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan, operasi penertiban orang asing yang dilakukan pada Jumat (16/8) menyasar kawasan Kuta dan Seminyak.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan penyisiran di 8 area yang menjadi titik-titik keramaian aktivitas orang asing.

Dalam operasi ini, tim mengamankan 2 orang asing asal Uganda perempuan berinisial JN (34) dan perempuan berinisial SA (48).

Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang  dilakukan dua orang tersebut terkait dengan prostitusi.

"Keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ucapnya, Senin (19/8).

Bupati Badung Serahkan Hibah dan BKK Rp517 M Kepada Lembaga dan Pemerintahan Desa di Badung

Bupati Giri Prasta Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung

Ini Anggaran Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan By Pass Ngurah Rai Simpang Unud

Dua Tim Aerobatik TNI Siap Manuver di Langit Bali

Kedua WNA itu masuk ke wilayah Indonesia pada April dan Juli 2024. Izin tinggal yang dipergunakan adalah izin tinggal kunjungan (ITK) yang berlaku sampai dengan 1 September 2024 dan 23 Oktober 2024.

Dugaan praktek prostitusi yang dilakukan kedua WNA itu didasari bukti chat di HP yang bersangkutan.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman, terkait berapa lama dugaan praktek prostitusi dilakukan.

Namun pelanggan keduanya diketahui merupakan orang asing.

Ia menegaskan, operasi penertiban orang asing itu merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Pulau Bali.

Dalam seminggu ini, pihaknya telah melakukan dua kali operasi penertiban orang asing. Kegiatan itu seperti itu akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah untuk untuk menjaga iklim pariwisata Bali tetap kondusif.

“Melalui kegiatan operasi penertiban ini, pesan kami jelas Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat menjalankan fungsi pengawasan orang asing guna memastikan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," tandasnya. (M-003)

  • Editor: Daton