AMBON, MENITINI – Seorang duda berinisial A (39), ditangkap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Pejabat sementara Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, kepada wartawan, di-Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (11/7/2022) menjelaskan, perbuatan bejat yang dilakukan inisial A, terhadap anak kandungnya sendiri sudah berlangsung sebanyak 2 kali.
Kali pertama pemerkosaan dilakukan pada Mei 2022 di kamar rumahnya sendiri, karena dipengaruhi miras. Saat itu, pelaku dalam keadaan mabuk.
Tidak sampai di situ, ayah durjana ini kembali memperkosa anak kandungnya sendiri pada 18 Mei 2022 lalu.
Menurut Moyo, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya, dan pihak keluarga langsung melapor ke-Mapolresta Ambon.
“Pertama kali digauli, korban tidak memberitahu, namun yang kedua kali korban merasa kesakitan sehingga korban melapor kepada keluarga terdekat,” jelasnya.
Moyo menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak akan ditindak tegas, dan pelaku inisial A, ini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu peristiwa miris ini menjadi perhatian serius Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H,. M.hum.
“Kapolda menekankan, agar dapat menjerat pelaku secara tegas, sesuai undang-undang yang berlaku, tidak ada tolelir perbuatan yang dilakukan pelaku, karena tindakannya telah merusak masa depan generasi bangsa,” tutup Moyo. (M-009)