Kamis, 21 November, 2024

Dugaan Kejahatan Cyber Crime 103 WNA di Bali, Hanya akan Dideportasi

Para WNA Taiwan yang diamankan Satgas Bali Becik dari sebuah vila di Marga Tabanan bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)

BADUNG, MENITINI.COM- Sebanyak 103 orang WNA yang diamankan Satgas Bali Becik dari sebuah vila di Marga Tabanan pada Rabu (26/6/2024) dipastikan seluruhnya dari Taiwan. Mereka diketahui masuk ke wilayah RI secara perseorangan dan kelompok kecil sejak tahun 2023, melalui sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia.

Alat Berat Terbakar di Jalan Tol Bali Mandara

Kapolri dan Panglima TNI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama untuk Kesuksesan Pilkada di Bali

Perda APBD Jembrana Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan

Pemkab Badung Gelar Apel Peringatan Hari Napak Tilas

Kendati terlibat kasus cyber crime, namun mereka hanya akan dikenakan sanksi deportasi. Hal itu dikarenakan sulit terpenuhi unsur pidana akibat korban yang mereka incar berasal dari luar Indonesia.  

Dalam kata lain, mereka beroperasi melalui Indonesia dan mencari mangsa dari negara lain.

Ketua Tim Pengawasan, Arief  Eka Riyanto menerangkan dari 103 WNA tersebut, sebanyak 12 orang merupakan perempuan dan 91 orang pria.

Mereka masuk ke Indonesia sejak tahun 2023 secara perorangan atau kelompok kecil. Ada 3 jenis izin tinggal yang mereka pergunakan datang ke Indonesia, yaitu Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan Visa on Arrival (VoA).  

"Mereka berkegiatan di Indonesia sudah cukup lama, dan hasil pemantauan kami mereka tinggal berpindah-pindah sehingga sulit dideteksi," ungkapnya di Rudenim Denpasar, Jumat (28/6).

Saat penggerebekan dilakukan di vila di Kecamatan Marga Tabanan, pihaknya dibantu tim dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memantau kegiatan mereka.

Kepala lingkungan setempat juga menyampaikan kecurigaan kepada petugas intelijen terkait identitas mereka yang tidak sesuai.

Tempat tinggal mereka saat penggerebekan luas, memiliki 3 lantai dan di bawahnya basement, sehingga menampung sekitar 103 orang.

Empat WNA Dideportasi Berturut-turut dengan Kasus Berbeda Beda

Tujuh WNA Terlibat Prostitusi Online, Terjaring Operasi Jagaratara Imigrasi

WNA Pengajar PAUD Luminaris Dalam Pemeriksaan Intensif, Dua Menteri Ingatkan Wisman yang Melanggar Ditindak Tegas dan Dideportasi

Aniaya Petugas Bea dan Cukai, WN Chili Filipe Dihukum 10 Bulan Penjara, Ini Pernyataan Kuasa Hukum

"Saat penggerebekan, mereka sedang beraktivitas duduk di sebuah ruangan dengan menggunakan barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut bekerja secara remote dari luar negeri dengan menggunakan handphone," bebernya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengungkapkan,  mereka diduga melakukan kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.

Seperti 450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad, 2 unit monitor, 3 unit laptop, 1 unit handphone Samsung A351, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Vivo, 1 unit handphone Redmi, 1 unit printer, 1 unit power supply, 1 boks charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router Indiehome, 1 unit router TP-Link, dan 13 unit kartu identitas.

Dari pemeriksaan, unsur-unsur tindak pidana tidak ditemukan terpenuhi, sehingga sulit dinaikkan dalam penyidikan.

Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disampaikan kegiatan mereka adalah kegiatan dengan target orang-orang yang berada di luar Indonesia.

"Jadi mereka melakukan kegiatan di Indonesia, tapi korbannya ada di negara lain, sehingga sulit sekali terpenuhi unsur pidana dalam hal ini," sebutnya.

JAM-Intelijen Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum dan Pencegahan Korupsi dalam PelatihanLegal Executive Development untuk ASN

Wow.. Segini Jumlah Kerugian Setahun Akibat Kemacetan di Jakarta

Australia Bakal Melarang Anak Menggunakan Medsos, Ini Alasannya

Seorang Wanita di Ambon Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Ia memastikan seluruhnya telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Sehingga mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Aktivitas mereka juga dipastikan tidak terkait dengan aksi penyelundupan manusia, demikian soal judi online. Pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Taiwan.

Untuk proses deportasi, biayanya dipastikan bersumber dari WNA itu sendiri. Baik itu dari pribadi WNA bersangkutan, keluarganya, ataupun negaranya. Saat ini mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melakukan kegiatan skimming, namun korbannya orang asing di negara lain. “Ini, pola kejahatan, perlu dibicarakan lebih lanjut di tingkat internasional terkait bagaimana menangani transnational crime seperti ini. (M-003)

  • Editor: Daton