AMBON,MENITINI.COM-Setelah lolos dalam proses di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Bupati Aru Johan Gonga, belum aman di kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tahun 2018, yang saat ini dalam proses di Penuntut Umum Kejati Maluku, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Marnex Ferison Salmon, salah satu praktisi hukum ketika diminta pendapatnya terkait kasus yang disinyalir melibatkan Big Boss Aru mengatakan, soal ada tidaknya keterlibatan Bupati Aru Johan Gonga di proyek yang diduga mangkrak lima tahun ini, masih dapat dibuktikan dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan empat terdakwa sebutnya, Selasa (26/9/2023).
Untuk diketahui, empat terdakwa di kasus ini masing-masing: Mantan Kepala Dinas PKP Aru Umar Rully Londjo Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bernard Jhon Elvis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Cloris Perkasa Mohammad Palallo dan Rahma Tiara Palallo selaku penyedia.
“Di sidang nanti, bisa saja keterangan para saksi dan terdakwa berubah, karena mereka semua akan dicecar detail tentang kronologis masalahnya baik oleh majelis hakim, Penuntut Umum maupun Panasehat Hukum masing-masing terdakwa. Jadi, soal keterlibatan Bupati Aru dalam kasus ini tergantung fakta sidang,” kata Marnex,
Dikatakan, jika dalam fakta sidang nanti terungkap keterlibatan Bupati Aru Johan Gonga, maka majelis hakim yang nantinya mengadili perkara ini akan memerintahkan Penuntut Umum meminta pertanggungjawaban hukum dari yang bersangkutan.
“Nah, rekomendasi majelis hakim ini wajib ditindaklanjuti Penuntut Umum. Jika yang tangani awal kasus ini pihak Polda, Penuntut Umum harus berkoordinasi dengan penyidik Polda meminta pertanggungjawaban hukum Bupati Aru. Mekanismenya seperti itu,” terangnya.
Senada dengan Marnex, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Menurutnya, ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang proses penyidikannya telah selesai, dapat dibuktikan dalam fakta persidangan.
“Siapapun dia, tanpa kecuali, jika memang turut serta terlibat membantu memperkaya diri sendiri atau orang lain, pasti semuanya akan terungkap dalam fakta persidangan,” kata Kareba.
Dalam kasus ini, menurutnya, Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan para tersangka beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum Kejati Maluku atau Tahap II, Kamis, pekan lalu.
Dan sampai saat ini, Penuntut Umum masih menyusun surat dakwaan keempat tersangka untuk selanjutkan melimpahkan surat dakwaan tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk disidangkan.
“Belum limpah, masih dalam penyusunan surat dakwaan. Secepatnya akan dirampungkan oleh Penuntut Umum,” jawab Kareba.
Dikatakan, total anggaran proyek pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru Rp.1.933.300.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2018, telah menimbulkan kerugian negara Rp 1,5 miliar.
“Nilai kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” sebut Kareba. (M-009)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Jarang Berkomunikasi Dengan Tetangga Kos, Pria di Denpasar Ditemukan Tewas Membusuk
- JAM-Pidum Setujui Dua Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
- MUI Imbau Masyarakat tak Terpancing dengan Insiden Penembakan
- Doni Salmanan Divonis 4 Tahun, Aset Rumah dan Mobil Mewah Dikembalikan, JPU akan Banding