BADUNG,MENITINI – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Kasus ini lanjutan dari penyelidikan awal di penghujung tahun 2021. Penyelidikan dilakukan guna menentukan apakah termasuk dalam tindak pidana atau bukan.
Setelah itu, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung pada awal tahun 2022.
“Para penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang mantri yaitu pemrakarsa kredit,” kata Kajari Badung I Ketut Maha Agung, Senin (24/1/2022).
Ke lima orang tersebut diduga mengetahui adanya tindak pidana korupsi terkait penyaluran KUR karena saat itu mereka sedang bertugas sebagai mantri pada bank BUMN tersebut.
“Hingga saat ini telah diketahui adanya beberapa kredit fiktif yang disalurkan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2017,” jelas Kajari.
Ditambahkan, terkait hal tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Badung masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk dapat menentukan tersangka. M-008
Berita Terkait
- Polisi Bekuk Garong di Cirkle K, Pelaku Dua Saudara Kandung Status Pelajar
- Densus 88 Olah TKP Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makasar
- Telanjang Live di Medsos, Seleb Rani Raup Rp50 Juta per Bulan, Terancam 12 Tahun Bui
- Terbakar Api Cemburu, Rusna Dihabisi Suami Siri, Mayat Disimpan di Karung dan Dibuang ke Sungai