KLUNGKUNG,MENTINI.COM– Kejari Klungkung telah mengantongi tersangka terkait dengan kasus dugaan korups pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali. Perkembangan terakhir penyidik sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara.
Kasi Intel Kejari Klungkung Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan, perhitungan hasil kerugian negara sudah diterima pihak penyidik. Hanya saja ia masih belum menyebutkan total kerugian negara itu.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar, sekarang masih proses telaah dan persiapan ekpose untuk penetapan tersangka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Triarta Kurniawan, Jumat (1/9/2023), seperti dikutip dari Wartabali Online
“Saat ekspose kami pasti undang teman-teman watawan, kami akan release ke wartawan. Nanti saat itu sekalian (disampaikan) kerugiannya,” ujar Kurniawan berjanji kepada wartawan.
Kasuus dugaan korupsi pada LPD Bakas, berawal laporan masyarakat yang tidak bisa menarik uang simpanan dan tabungan. Setelah diusut ternyata ada dugaan penyelewengan dana. Dari hasil penyelidikan ditemukan pengurus LPD Bakas dalam operasionalnya tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan baik.
Yakni pengurus LPD tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana, tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD.
Bukan itu saja, penyidik juga menemukan adanya beberapa kredit fiktif dan macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan. Bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun di luar Desa Bakas. Dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas tidak disertai dengan kerjasama antara desa serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. (M-003)