AMBON, MENITINI.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku menemukan ada dugaan pelangaran di sejumlah kabupaten di Maluku yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair kepada wartawan di Ambon, Kamis (15/2/2024). PSU bisa berpotensi terjadi lantaran ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu di TPS.
Ada pula yang tidak tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), tetapi mendapat undangan.
“Menurutnya, kalau merujuk ke pasal 372 nomor 7 thun 2017 PSU bisa disebabkan oleh 4 hal. Diantaranya, jika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tidak terdaftar dalam DPTb dan DPK, ketahuan memilih di TPS maka harus dilakukan PSU di TPS yang bersangkutan,” kata Subair.
Kemudian di dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 ditambahkan PSU wajib dilakukan jika ada orang yang memilih dua kali. Baik pada TPS yang sama maupun berbeda.
Dari laporan sementara yang masuk ke bawaslu, teriindikasi ada delapan kota kabupaten yang wajib melakukan PSU.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, kejadian yang potensi PSU itu diduga ditemukan di Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kota Ambon, SBB dan SBT,” rincinya.
Detail pelanggaran saat pemilihan, kata Subair, masih akan diperdalam. Pasalnya ada banyak lokasi yang hingga kini belum rampung perhitungan suaranya.
Selain itu, ada juga TPS yang terpaksa menghentikan penghitungan suara kemarin karena kendala listrik atau pun faktor keamanan.
Di sejumlah TPS, bahkan harus melakukan jeda penghitungan suara.
Pada tingkat panwascam tengah melakukan pengkajian dan pemeriksaan beberapa dokumen. Hal itu untuk memastikan pelanggaran dan perlu tidaknya PSU di TPS tersebut.
“Kami masih lakukan pengkajian periksa beberapa dokumen, periksa daftar hadir, saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu. Kalau bisa dipastikan maka akan disampaikan rekomendasi PSU,” ujar Subair. (M-009)
- Editor: Daton