Jumat, 22 November, 2024

Duh! 2 Anak Anggota DPRD SBT Perkosa Siswi MTs Bersama Teman-temannya

Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Net)
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Net)

AMBON,MENITINI.COM-Dua orang remaja diketahui anak anggota DPRD Seram Bagian Timur menjadi tersangka kasus pemerkosaan seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial M di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Mereka berinisial RF dan RA. 

RF merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur dan RA merupakan anak dari Ketua Fraksi PKS DPRD Seram Bagian Timur. Mirisnya, mereka berdua melakukan pemerkosaan secara bergiliran bersama lima orang teman mereka. Selain RF dan RA, polisi juga menetapkan tersangka kepada AR, RV, AH, dan MF.

Kemungkinan tersangka bertambah karena masih ada pelaku lain berinisial RP yang masih dalam proses pemanggilan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ada enam orang, dan saat ini sudah tahap satu,” kata Paur Humas Polres Seram Bagian Timur, Bripka Suwandi Sobo kepada wartawan saat dihubungi dari Ambon, Kamis (16/3/2023).

Sobo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik unit PPA yang menangani kasus tersebut melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban dan para terduga pelaku. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

Menurut Sobo, dari tujuh orang terduga pelaku, satu di antaranya yakni RP belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

“Yang satunya itu masih tahap panggilan pertama, nanti kita akan jadwalkan panggilan kedua dan apabila tidak hadir juga kemungkinan akan dilakukan upaya paksa sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Sobo.

RP dikabarkan kabur setelah kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi untuk diproses hukum. Namun, menurut Sobo, RP tidak kabur namun menghindar karena merasa terintimidasi oleh keluarga korban.

“Dia tidak kabur tapi menghindar, karena dia merasa terancam dengan keluarga korban,” jelasnya.

Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Agus Joko Nugroho menyampaikan, satu terduga pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu akan ditangkap secara paksa bila tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Kalau tidak memenuhi panggilan, kita akan tangkap secara paksa,” tegas Kapolres saat menggelar konferensi pers di kantor Polres Seram Bagian Timur, Rabu (15/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, M, seorang siswi Madrasah Tsanawiyah di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, diduga telah menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang remaja.

Aksi pemerkosaan yang menimpa korban diketahui telah terjadi berulang kali sejak September 2022 hingga Januari 2023 lalu. (M-009)

  • Editor: Daton