Jumat, 22 November, 2024

Edan! Tolak Berhubungan Badan, Seorang Ayah Tiri di Dobo Aniaya Anaknya Hingga Babak Belur

Ilustrasi Pemerkosaan. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Betapa rendahnya moral dan akhlak seorang ayah ini, yang mestinya menjadi pelindung bagi anaknya namun berbalik menjadi serigala berbulu domba. 

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.” 

WD ibu korban, kepada wartawan, Kamis (25/1/2024) membenarkan terjadinya peristiwa pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya berinisial WL (12). Pelakunya adalah Husaen Saeman (HS) ayah tirinya sendiri.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke pihak kepolisian dengan No : LP/GAR/B/12/1/2024/SPKT/SPKT Reskrim Polres Kepulauan Aru/Polda Maluku tertanggal 16 Januari pekan kemarin dengan harapan secepatnya dapat diproses hingga tuntas,” ucap ibu korban.

Perbuatan tak bermoral dan biadab ini, dilakukan oleh HS (ayah tiri) terhadap anaknya WL sudah berulang kali sejak bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024.

“Menurut ibu korban, pelaku melancarkan aksinya saat dirinya pergi bekerja, kesempatan itulah pelaku melalukan perbuatan bejatnya. Bahkan dia juga sempat bawa anak saya ke hutan untuk melakukan perbuatan keji itu dengan ancaman jika anak saya melaporkan perbuatannya maka saya dan anak saya akan di bunuh,” ujarnya. 

Perbuatan tak bermoral ini terbongkar ketika sang ayah tiri hendak mengajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri namun si anak tidak mengikuti keinginan ayah bejat itu.

“Karena keinginannya tidak dikabulkan, ayah bejat itu naik pitam. Dia lalu menghajar anak saya hingga babak belur. Ya, saya yang tidak terima dengan perlakuan ayah tirinya lantas mengintrogasi apa sebab sampai kamu dipukul. Dia lalu menceritakan kronologis yang sebenarnya. Mendengar ceritanya, saya dan keluarga berinisiatif untuk melapor ke Polisi,” ucapnya. 

Ditempat Terpisah, kuasa hukum WL, Johanis R. Ngurmetan dan sejumlah tokoh adat setempat mendesak penyidik Polres Kepulauan Aru untuk memberikan ancaman hukuman berat bagi HS, pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap WL anak yang masih duduk di bangku SMP itu.

Menurut kuasa hukum WL, perbuatan pelaku HS tergolong sangat bejat. Sebab, selain korban merupakan anak tirinya, anak tersebut masih dibawa umum dan dipastikan mengalami tekanan psikis dan trauma berkepanjangan hingga dewasa.

“Ngurmetan berharap agar kasus seperti ini harus dihukum berat biar ada efek jera bagi pelakunya. Agar kedepan kasus seperti ini jagan terulang lagi,” sebutnya.  (M-009).

  • Editor: Daton